Kamis, 30 April 2015

GTA San Andreas Extreme Indonesia 5


Setelah 5 tahun merantau, Ucok akhirnya mudik ke kampung halaman nya, bertemu keluarga, dan Gang nya, petualangan Ucok di Jawa pun dimulai, GTA ini dimodifikasi dari GTA San Andreas, bernuansa Indonesia, ditambahkan juga ratusan mod & cheat yang siap pakai, ada juga misteri-misteri seperti hantu dan lainnya. File Size Total nya cuma 724 MB Setelah di install jadi 4,5 GB

System Requirements hampir sama dengan GTA San Andreas, tidak menjadi masalah karena GTA SA adalah game ringan
Platform : PC (windows XP sampai windows 8)

Berikut ScreenShotnya :



Recommended System Requirements GTA San Andreas Extreme Indonesia 5
- Intel Pentium 4 atau AMD XP Processor (atau Lebih Baik)
- Ram 384 MB
- 5GB Harddisk Space Free
- 128 MB Video Card
- DirectX Already Installed
- Microsoft Visual C++ 2010 Already Installed

Link Download :
Via MediaFire
GTA San Andreas Extreme Indonesia 5

Cara Instal GTA San Andreas Extreme Indonesia 5 :
1. Extract files dulu WinRarnya, dan taruh di /LocalDisk/
2. Lalu Jalankan Setup.exe/GTA Extreme Indonesia v5.5.exe
3. Ikuti Setupnya sampai selesai
4. Lalu agan cari di /LocalDisk/GTA San Andreas/gta_sa. Lalu Klik gta_sa
5. Happy Fun For Gamers !!

Jika ada kesalahan saat penginstallan bisa tanya2 pada Admin

Regards Admin, by :
Facebook : ILham Zakaria
Twitter : @ilhamSCTD_007
Email : ilhamzakaria15@yahoo.com
Kaskus : ilhamzakaria404

Semoga Bermanfaat...
Source : www.specialty-games.com, Gta-Ind.com

Rabu, 29 April 2015

Fast Furious 7


Title : Fast Furious 7
Info : http://www.imdb.com/title/tt2820852
Release : 03 April 2015
Genre : Action, Crime, Thriller
Stars : Vin Diesel, Paul Walker, Dwayne Johnson
Quality : HDCam
Subtitle : Indonesia
Synopsis : Dominic Torretto dan krunya pikir mereka meninggalkan kehidupan tentara bayaran kriminal belakang. Mereka mengalahkan teroris internasional bernama Owen Shaw dan pergi cara terpisah mereka. Tapi sekarang, saudara Shaw, Deckard Shaw keluar membunuh kru satu per satu untuk membalas dendam. Lebih buruk lagi, seorang teroris Somalia disebut Jakarde, dan pejabat pemerintah teduh disebut "Mr. Nobody" keduanya bersaing untuk mencuri sebuah program komputer yang disebut terorisme Mata Allah, yang dapat mengubah perangkat teknologi menjadi senjata. Torretto harus mulai lagi dengan timnya untuk menghentikan Shaw dan mengambil Program Mata Allah sementara terjebak dalam perebutan kekuasaan antara teroris dan pemerintah Amerika Serikat.

ScreenShot :



Link Download :
Via Kamuii
Fast Furious 7

Jika ada kesalahan Mohon Maaf Sebesar-besarnya
Source : Ryemovies.com, Bioskops.com, www.imdb.com

Semoga Bermanfaat...

Sabtu, 25 April 2015

Fast Furious 8


Fast and Furious 8 Rilis 14 April 2017


New Release
By 
on 
Liputan6.com, Las Vegas Kabar gembira bagi penggemar franchise Fast and Furious. Setelah sukses besar film ketujuh, Fast and Furious 8 dapat kepastian tanggal rilis: 14 April 2017. Vin Diesel, bintang utama sekaligus salah satu produser franchise ini, mengumumkannya di hadapan pelaku industri perfilman yang tengah menghadiri konferensi CinemaCon di Las Vegas, Kamis (23/4/2015).
Diwartakan Huffington Post, Kamis, Vin Diesel mengumumkan tanggal rilis Fast and Furious 8 dengan berkaca-kaca. Ia mengingat momen saat bersama Paul Walker di event yang sama mengumumkan tanggal rilis Fast and Furious 7. Paul kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan mobil tahun 2013. "Penting bagi saya mendapat restu dari kalian," kata Diesel pada peserta konferensi yang kebanyakan pemilik jaringan bioskop.



"Kami gemetar sekaligus bersemangat," kata Vin Diesel. "Kalian semua membuat saya percaya diri. Kalian memberi saya cinta."
Di acara panel studio Universal di konferensi CinemaCon itu, sebelum Vin Diesel mengumumkan tanggal rilis Fast and Furious 8, diputar adegan terakhir film ketujuh. Yakni, saat mobil Paul Walker dan Vin Diesel berpisah arah ke jalan yang berbeda. "Kalian telah sangat setia pada kami," kata Diesel. "Kalian membantu kami menciptakan sejarah."



Fast and Furious 7 memang telah mencetak sejarah. Filmnya menjadi film pertama dari studio Universal yang meraih pendapatan melampaui 1 miliar dolar AS dalam masa edar pertama sepanjang 103 tahun studio itu berdiri. (Film Universal lain, Jurassic Park yang rilis 1993, baru mendapat USD 1 miliar dari seluruh dunia setelah tayang lagi di bioskop dalam format 3-D tahun 2013).
Dicatat Variety, Kamis, Fast and Furious 7 hingga kini telah mengumpulkan USD 1,15 miliar atau Rp 18,4 triliun dari seluruh dunia. Diperkirakan, hingga masa akhir edar di bioskop film besutan James Wan ini mengumpulkan USD 1,4 miliar atau setara Rp 18,1 triliun.



Hingga kini masih belum jelas seperti apa cerita Fast and Furious 8 maupun siapa saja bintang yang ikut lagi ambil bagian dan sutradara yang menanganinya. Namun, Vin Diesel pernah memberi bocoran film kedelapan bakal bersetting di New York. (Ade/Feb)

Source : showbiz.liputan6.com

Rabu, 22 April 2015

Mengenal Istilah Satuan TB, GB, MB, Mbps, KBps dan Kbps

Mitrablogger - Istilah Satuan TB, GB, Mbps, KBps dan Kbps terutama para pengguna teknologi informasi tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Tapi tidak demikian dengan para Gaptek (gagap teknologi dalam bahasa gaulnya). Sekilas memang sama tetapi seperti penulisannya artinya pun berbeda. Dalam Posting kali ini admin akan sedikit menjelaskan perbedaanya, agar tidak lagi gaptek, salah persepsi atau mungkin tertipu oleh iklan yang berkaitan dengan hal tersebut.

TB (Terabyte), GB (Gigabyte), MB (Megabyte), Mbps (Megabyte per second), KBps (Kilobyte per second) dan Kbps (Kilobit per second) merupakan satuan yang berbeda-beda. Mungkin anda sering melihat iklan – iklan operator seluler yang menawarkan speed dari mulai 512 Kbps hingga 7.2 Mbps atau juga kita ke Toko/conter HP untuk membeli memory atau flasdisk dan penjual bertanya "Mau Berapa Giga ?? Berapa Mega ??" .... Apa itu Giga, apa itu Mega ? berikut penjelasanya :
Bit sebenarnya adalah singkatan dari Binary Digit yang merupakan  satuan terkecil dari sistem angka binary dalam penyimpanan data dan komunikasi informasi di dalam teori komputasi dan informasi digital.

Dalam aplikasi Bit bekerja seperti saklar lampu, dalam arti sebuah bit bisa "menyala" atau "mati" bisa bernilai "satu" atau "nol", "benar" atau "salah". Bit juga dapat memuat informasi untuk membedakan dua hal yang bertentangan satu sama lain. Sebagai contoh, sebuah bit dapat menandakan apakah seseorang adalah "warga negara Indonesia". Bit tersebut bernilai "benar" apabila orang tersebut adalah "warga negara Indonesia", dan bernilai "salah" apabila tidak.

Byte adalah sebuah kumpulan bit. Saat pertama kali digunakan, byte mempunya panjang yang tidak tetap. Sekarang, byte umumnya mempunyai panjang sebesar delapan bit (1 byte = 8 bit). Sebuah byte bisa mempunyai 256 nilai yang berbeda (28 nilai, 0–255). Nilai sebesar empat bit disebut juga nibble, dan bisa mempunyai 16 nilai yang berbeda (24 nilai, 0–15). Satu byte nilainya setara dengan satu karakter/huruf

Sesungguhnya satuan bit itu bukan per seribu, namun tepatnya per seribu dua puluh empat (1024). Untuk pembulaatan biasa digunakan 1000 

 Berikut Konversinya :
1 Byte (B) = 8 bit
1 Kilobyte (KB) = 1024 byte
1 Megabyte (MB) = 1024 Kilobyte
1 Gigabyte (GB) = 1024 Megabyte
1 Terabyte (TB) = 1024 Gigabyte
1 Petabyte (PB) = 1024 Terabyte

Dalam istilah yang sering kita gunakan adalah untuk mengukur banyaknya data, ukuran/besarnya file, kapasitas memori atau media simpan (misalnya harddisk, flashdisk, memory, compaqdisc dll). 

Bagaimana dengan Mbps dan KBps ?

Pada dasarnya Mbps, KBps dan Kbps merupakan satuan yang berbeda. pernah lihat iklan promosi para Opsel yang menawarkan speed internet mulai up to 128 Kbps – 7.2 Mbps??
Tapi kenapa ketika untuk browsing terasa lelet, apalagi download gak pernah bisa sampai angka yang diiklan.

Berikut penjelasan detailnya :
Ingat  exclaim Mbps (megabit per second) exclaim KBps (Kilobyte per second) exclaim Kbps (Kilobit per second)
Untuk mengetahui speed internet dan download yang sebenarnya adalah dengan dibagi delapan (8). Kenapa harus angka delapan ? Karena realnya satuan kecepatan data adalah byte bukan bit. Seperti telah dijelaskan diatas 1 byte = 8 bit  jadi kalau ada iklan up to 7.2 Mbps. Sekilas internet 7.2 Mbps???? dalam hati wowwwwww,, tapi tidak kalau kita tahu hitunganya realnya contoh :
1 Mbps = 1024 bps jadi 7.2 Mbps x 1024 / 8 = 921.8 Byte per second (Bps) itulah angka yang sebenarnya kita dapat


Contoh lainya :
  • 128 Kbps: 128/8= 16 KBps
  • 256 Kbps: 256/8= 32KBps
  • 384 Kbps: 384/8= 48 KBps
  • 512 Kbps: 512/8= 64 KBps
  • 1 Mbps : 1024/8= 128 KBps
  • dst..

Kesimpulan segala sesuatu kalau kita cermat dan tahu hitunganya mudah-mudahan tidak akan kecewa. Demikian semoga bermanfaat.

Source : mitragading.blogspot.com

Selasa, 21 April 2015

Dampak Kerugian Terkenanya Carding

Dampak Kerugian

crck1
Dampak Kerugian :

a).  Kehilangan uang secara misterius
b).  Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder
c).  Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit
d).  Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan di negara ini.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Cara Mencegah Agar Tidak Terkena Carding

Cara Penanggulangan

Meskipun dalam kenyataannya untuk penanggulangan carding sangat sulit diatasi tidak sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi untuk penanggulanganya harus tetap di lakukan. Hal ini di maksudkan agar ruang gerak pelaku carding dapat dipersempit. Berikut adalah beberapa metode yang biasa digunakan pelaku carding :
1).  Extrapolasi
krtcrd
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
2).  Hacking
hacked
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan meng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya. Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3).  Sniffer
sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software. Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4).  Phising
phising
Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya, karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa kartu kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika si pelaku carding menginginkannya.
Pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding :
a).  Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber  adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
b).  Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.
c).  Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
d).  Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine dan off-line :
  1. Pengaman pribadi secara off-line :
    1. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
    2. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
    3. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
    4. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
    5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
    6. Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.
2. Pengaman pribadi secara on-line :
a) . Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
b).Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
c).Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Undang-Undang Tentang Kejahatan Carding

Undang-Undang

undang2
Undang-Undang yang Mengatur Carding
        Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.  Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Modus Kejahatan Carding

Modus

modus
Modus Kejahatan Carding

–  Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) :
1).  Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2).  Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3).  Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4).  Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5).  Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos,  UPS, Fedex,  HL, TNT, dlsb.).

–  Modus Operandi
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1).  Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain: phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2).  Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3).  Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4).  Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5).  Pengambilan barang oleh carder.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Pelaku Carding

Pelaku Carding

Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
1).  Carder
rmpka
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirimkan sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu.
Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, atau pun menerima informasi tersebut.
2).  Netter
pengguna
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3).  Cracker
crck2
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4).  Bank
Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Pengertian Carding

Pengertian Carding

curi
          Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.

Source : kejahatanduniacyber.wordpress.com

Sabtu, 18 April 2015

Top Eleven



Harga Pembelian Token Top Eleven :

10 Token Top Eleven = 15.000 Pulsa / 10.000 Bank
15 Token Top Eleven = 20.000 Pulsa / 15.000 Bank
20 Token Top Eleven = 25.000 Pulsa / 20.000 Bank
25 Token Top Eleven = 30.000 Pulsa / 25.000 Bank
50 Token Top Eleven = 55.000 Pulsa / 50.000 Bank
100 Token Top Eleven = 105.000 Pulsa / 100.000 Bank
200 Token Top Eleven = 205.000 Pulsa / 200.000 Bank




Cara Pembelian :
1. Bayar Sesuai Daftar Harga
2. Kirim Email,Password FB anda
3. FB Tidak Boleh Dibuka Disaat Prosses
4. Jika Akun Pakai Keamanan, Mohon Di Nonaktifkan Dulu Sampai Proses Selesai
5. Selama Dalam Proses Token Jangan Dipakai, jika dipakai saya anggap selesai
6. Jika Sudah Selesai Maka Kami Akan Informasikan Melalui FB & Email
7. Jika Proses Selesai FB bebas Di Ganti Password / Tidak

Kita juga menyediakan 2 Bukti : Bukti gambar yang sudah order di saya & Bukti Testimoni
-List Orderan
-Bukti Konsumen


Contact Person :

083830500797 (Axis)

Pembayaran Via :
082226112297 (Simpati)
082233991561 (Simpati)
Bank BRI

Regards Admin, by :
Facebook : ILham Zakaria
Twitter : @ilhamSCTD_007

Email : ilhamzakaria15@yahoo.com

Kaskus : ilhamzakaria404

Tutorial Belajar JavaScript Part 9: Aturan Dasar Penulisan Kode Program JavaScript

Dalam tutorial pertama bagian Core JavaScript, kita akan mempelajari tentang Aturan Dasar Penulisan Kode Program JavaScript. Aturan yang akan kita bahas adalah tentang case sensitivity,whitespace, cara penulisan komentar, aturan penulisan identifierreserved keyword, dan penulisansemicolon.

Perbedaan Penulisan Huruf (Case Sensitivity)

Di dalam JavaScript, penulisan huruf besar dan huruf kecil dibedakan, atau dalam istilah pemograman bersifat Case Sensitif. Hal ini berarti penulisan variabel , keyword, maupun nama fungsidi dalam JavaScript harus konsisten. Variabel namaNama, dan NAMA merupakan 3 variabel berbeda. Sedangkan untuk penulisan keyword while, harus ditulis dengan ‘while’, bukan ‘While’ atau ‘WHILE’.
Namun karena HTML sendiri tidak bersifat case-sensitif, kadang hal ini bisa mendatangkan permasalahan. Contohnya, jika menggunakan event handler, di dalam HTML kadang bisa ditulis:onclickonClick, atau OnClick. Ketiga penulisan ini dibolehkan di dalam HTML. Akan tetapi untuk menghindari permasalahan, sebaiknya kita membuat kesepakatan untuk menggunakan huruf kecil untuk semua penulisan keyword dan variabel di dalam JavaScript.

Penggunaan Karakter Spasi, Enter, dan Tab (Whitespace)

Karakter-karakter spasientertab dan karakter lain yang ‘tidak kelihatan’ (sering dikenal dengan istilahwhitespace) akan diabaikan pada saat pemrosesan JavaScript. Karakter-karakter ini bisa digunakan untuk ‘menjorokkan’ (indent) kode program agar lebih mudah dibaca.

Cara Penulisan Komentar dalam JavaScript

JavaScript mendukung 2 jenis cara penulisan komentar, yakni menggunakan karakater // untuk komentar dalam 1 baris, dan karakter pembuka komentar /* dan penutup */ untuk komentar yang mencakup beberapa baris.
Berikut adalah contoh penulisan komentar di dalam JavaScript:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
<script>
   // ini adalah komentar dalam 1 baris
   /* Baris ini juga merupakan komentar */ //ini juga komentar
   
   /* Komentar ini
     mencakup beberapa
     baris
   */
   
   /*
   * Beberapa programmer
   * menambahkan tanda bintang
   * agar penulisan komentar
   * lebih rapi
   */
</script>

Aturan Penulisan Identifier (Variabel dan Nama Fungsi) JavaScript

Di dalam JavaScriptidentifier adalah sebutan untuk namaNama ini bisa terdiri dari nama variabel, atau nama dari fungsi. Aturan penulisan identifier dalam JavaScript adalah :
  • Karakter pertama harus diawali dengan hurufunderscore (_) atau tanda dollar ($)
  • Karakter kedua dan seterusnya bisa ditambahkan dengan hurufangkaunderscore (_) atautanda dollar ($).
Dari aturan tersebut dapat dilihat bahwa kita tidak bisa menggunakan angka sebagai karakter pertama dari sebuah variabel atau nama fungsi.
Berikut adalah contoh penulisan nama variabel yang dibolehkan:
1
2
3
4
5
6
7
<script>
   duniailkom
   $ilkom
   v12
   _karakter
   b3l4j4r
</script>
Namun karakter berikut tidak bisa digunakan sebagai identifier:
1
2
3
4
5
6
<script>
   %duniailkom   // terdapat karakter %
   dunia ilkom   // terdapat karakter spasi
   4ngka         // diawali dengan angka
   suka#suka     // terdapat karakter #
</script>

Kata Kunci (Reserved Keyword) JavaScript

Seperti bahasa pemograman lain, JavaScript juga memiliki beberapa kata kunci atau keyword yang tidak bisa digunakan sebagai nama variabel atau nama dari sebuah fungsi. Istilah ini sering disebut sebagai reserved keyword.
Reserved keyword merupakan kata kunci yang digunakan JavaScript dalam menjalankan fungsinya. Keyword di dalam JavaScript adalah sebagai berikut:
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 6
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 5
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 4
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 3
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 2
Kata Kunci dalam JavaScript (JavaScript Keyword) 1
Sebagian dari nama keyword diatas bisa digunakan dalam situasi khusus (seperti nama dari methoduntuk objek), namun sedapat mungkin kita tidak menggunakannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Aturan Penulisan Tanda Semicolon pada Akhir Baris

Berbeda dari kebanyakan bahasa pemograman, di dalam JavaScript karakter titik-koma (bahasa inggris: semicolon) sifatnya opsional untuk digunakan sebagai penanda akhir dari baris program, dan boleh tidak ditulis.
JavaScript ‘mendeteksi’ baris baru (karakter ‘break’) sebagai penanda akhir baris program. Kode perintah berikut berjalan sebagaimana mestinya di dalam JavaScript:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
<!DOCTYPE html>
<html>
<head>
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" />
<title>Belajar JavaScript</title>
 
<script>
   a=13
   b=a+2
   console.log(b)
   alert(b)
</script>
 
</head>
<body>
<h1>Belajar JavaScript</h1>
<p> Saya sedang belajar JavaScript di duniailkom.com </p>
</div>
</body>
</html>
Perhatikan bahwa di dalam tag <script> saya tidak menggunakan tanda semicolon untuk menutup baris perintah JavaScript, dan kode tersebut berjalan sukses tanpa menghasilkan error.
Namun javascript tidak akan ‘mendeteksi’ setiap baris baru sebagai penanda akhir baris program, perhatikan kode berikut ini:
1
2
3
4
5
6
7
<script>
   var a
   a
   =
   15
   console.log(a)
</script>
Kode tersebut akan diproses oleh JavaScript menjadi:
1
2
3
<script>
   var a; a = 15; console.log(a)
</script>
Akan tetapi, penulisan berikut ini:
1
2
3
4
5
<script>
   a = 5
   b = 3 + a
   (b + 10).toString()
</script>
Akan diproses menjadi:
1
2
3
<script>
   a = 5 ; b = 3 + a(b + 10).toString();
</script>
Hal ini terjadi karena JavaScript akan menganggap baris baru sebagai tanda semicolon (pemisah baris program) apabila pada saat memproses baris berikutnya sudah tidak mungkin ‘bersambung’. Penggunaan karakter pembuka kurung “(“ di awal baris baru, akan dianggap sebagai bagian sambungan dari baris sebelumnya.
Penggunaan tanda semicolon “;” walau bersifat opsional, namun sangat dianjurkan digunakan. Tandasemicolon akan membuat program lebih mudah dibaca dan tidak membuat ambigu seperti contoh kita diatas. Di dalam tutorial JavaScript di duniailkom ini, saya juga akan menggunakan tanda “;” pada setiap akhir baris.

Dalam tutorial kali ini kita telah membahas aturan dasar penulisan kode program dalam JavaScript. Dalam tutorial berikutnya, kita akan membahas Pengertian dan Cara Pembuatan Variabel di dalam JavaScript.

Source : www.duniailkom.com
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html